Rapat Koordinasi Dalam Rangka Menyikapi Perkembangan Pelaksanaan Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Masing-Masing Desa terutama Persiapan dan Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948, Tahun Masehi 2026

Pemerintah Kecamatan Selemadeg Timur resmi melaksanakan langkah strategis guna menjaga stabilitas keamanan wilayah, melalui rapat koordinasi di Kantor Camat Selemadeg Timur pada Selasa (10/3/2026), unsur pimpinan kecamatan, menyepakati untuk menjaga kondusivitas menyusul beriringannya jadwal Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.
Rapat dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Majelis Alit, Forum Perbekel, Forum BPD se-Kecamatan Selemadeg Timur dan Pecalang. Camat Selemadeg Timur menegaskan bahwa kolaborasi antara aparat keamanan dan tokoh masyarakat adalah kunci utama. Ia meminta Majelis Alit, Para Perbekel, BPD, Pecalang untuk memastikan setiap arahan dari Provinsi, Pemda Tabanan, Majelis Desa Adat (MDA) tersampaikan dengan baik hingga ke tingkat banjar. Fokus kami memastikan Nyepi berjalan lancar dan tertib,
Dari sisi keamanan Kapolsek dan Danramil Selemadeg menyatakan kesiapan personel untuk melakukan pengawalan, terutama saat prosesi pengarakan ogoh-ogoh yang melibatkan banyak massa. Pengamanan akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Pecalang di masing-masing desa adat untuk memastikan kegiatan tetap terkendali.
Berdasarkan seruan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan, terdapat enam poin yang harus dipatuhi oleh seluruh warga untuk meminimalisir gangguan keamanan:
* Prioritas Toleransi: Wajib menjaga sikap saling menghormati dan persatuan antarumat beragama.
* Pembatasan Takbiran: Pelaksanaan Malam Takbiran hanya diperbolehkan di dalam masjid atau musholla tanpa pengeras suara luar.
* Larangan Takbir Keliling: Seluruh wilayah Kabupaten Tabanan dilarang mengadakan konvoi atau takbir keliling.
* Kepatuhan Catur Brata: Umat Hindu diharapkan menjalankan rangkaian Penyepian sesuai ketentuan religi yang berlaku.
* Sinergi Aparat: TNI, Polri, dan Pecalang akan melakukan pengamanan secara persuasif namun tegas di lapangan.
* Komitmen Kedamaian: Seluruh elemen masyarakat bertanggung jawab menjaga situasi tetap kondusif.
Sebagai bentuk komitmen legal, pertemuan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh pemangku kebijakan setempat. Dokumen ini menjadi landasan hukum bagi aparat untuk mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak keharmonisan wilayah.